A.
WUDHU
1. Pengertian Wudhu
Wudhu menurut
bahasa adalah kebersihan, sedangkan menurut syariah adalah beribadah kepada
Allah SWT, dengan membasuh empat anggota badan dengan cara khusus. Oleh karena
itu, orang yang membasuh anggota tubuhnya untuk diajarkan kepada orang lain.
Tidak di anggap wudhu karena, menurut syariah, harus ada niat untuk ibadah
kepada Allah SWT[1][1].
Berwudhu
ini tegas di syariatkan berdasarkan tiga macam alasan :
·
Alasan Pertama,
kitab suci Al-Qur’an Firman Allah SWT.
“Hai orang-orang beriman! Jika kami hendak berdiri melakukan
sholat, basuhilah mukamu dan tanganmu sampai kesiku, lalu sapulan kepalamu dan
basuh kakimu hingga dua mata kaki”. (Q.S. Al-Maidah : 6)
· Alasan
Kedua, Sunah. Di riwayatkan oleh Abu Hurairah ra.
Bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda :
“Allah
tidak menerima sholat seseorang diantaramu bila ia berhadast, sampai ia
berwudhu”.
· Alasan
Tiga,
Ijma’. Telah terjalin kesepakatan kaum muslimin atas di syari’atkan wudhu,
semenjak zaman Rosulullah SAW. Hingga sekarang ini, hingga tak dapat disangkai
lagi bahwa ia adalah ketentuan yang berasal dari agama[2][2].
2. Fardhu Wudhu
Wudhu
itu mempunyai Fardhu dan rukun, rukun dari mana hakikatnya dapat tersusun dan
seandainya salah satu diantaranya ketinggalan, tiadalah wudhu itu terwujud dan
tidak dipandang sah menurut agama.
Perinciannya
adalah sebagai berikut :
a. Niat,
maksudnya ialah kemauan tertuju terhadap perbuatan,, demi mengharapkan
keridhoan Allah dan mematuhi peraturannya.
b. Membasuh muka.
c. Mencuci
kedua tangan hingga siku.
d. Mengusap kepala.
e. Mencuci
kedua kaki hingga mata kaki.
3. Sunah-sunah Wudhu
Yaitu ucapan atau perbuatan
yang terus menerus dilakukan oleh Nabi SAW, dan tiada pula dicegah orang
meninggalkannya.
Adapun
sunahnya wudhu ada 10 perkara yaitu :
a. Membaca
basmalah pada permulaannya.
b. Membasuh kedua telapak tangan sampai
pada pergelangannya.
c. Berkumur
sesudah membasuh kedua telapak tangan.
d. Meratakan didalam mengusap kepala.
e. Mengusap
bagian kedua tangan.
f. Memasukan
air ke dalam sela-sela rambut jenggot.
g. Memasukan
air pada sela-sela jari tangan dan kaki.
h. Mendahulukan anggota wudhu yang kanan
dari pada yang kiri.
i. Mengulang
3 kali pada setiap anggota yang dibasuh atau diusap.
4. Tata Cara Wudhu
Cara Wudhu :
a. Membaca
basmalah
b. Membasuh tangan
c. Niat
wudhu
d. Berkumur dan membersihkan gigi (3x)
e. Membasuh
seluruh muka wajah sampai rata (sela-sela janggut bila ada) (3x)
f. Membasuh
tangan hingga siku merata (3x yang kanan dulu)
g. Membasuh
rambut bagian depan sampai rata (3x)
h. Membasuh daun telinga (kuping) hingga
merata (3x sebalah kanan dulu)
i. Membasuh
kaki hingga mata kaki sampai rata (3x kanan dahulu)
5. Hal-hal Yang Membatalkan wudhu
Ada berapa hal yang
menyebabkan batalnya wudhu dan menghalanginya untuk mencapai faedah yang
dimaksud. Sebagai berikut :
a. Sesuatu
yang keluar dari salah satu kedua jalan baik depan maupun belakang (Qubul /
Dubur). Termasuk didalamnya :
- Kencing
- Buang
air besar
- Angin
dubur yakni kentut
- Mani
- Madzi
- Wadi
b. Tidur nyenyak hingga tiada kesadaran
lagi, tanpa tetapnya pinggul diatas lantai.
c. Hilang
akal, baik karena gila, pingsan, mabuk, kesurupan, ayan, dll.
6. Syarat-syarat wdhu
Syarat-syarat wudhu dibagi
menjadi 3 bagian :
1. Syarat wajib wudhu
Adalah
syarat yang diwajibkan orang mukallaf untuk berwudhu, dimana apabila syarat
atau sebagian padanya hilang, ia tidak wajib melakukan wudhu.
Adapaun
syarat wajib wudhu, antara lain :
a. Baligh/dewasa
b. Masuk waktu sholat
c. Bukan
orang yang mempunyai wudhu
d. Mampu melaksanakan wudhu.
2. Syarat sah wudhu
Antara
lain :
a. Air
yang digunakan adalah thahur (mensucikan)
b. Orang yang berwudhu itu mumayyiz
c. Tidak
terdapat penghalang yang dapat menghalangi sampainya air ke anggota wudhu yang
hendak dibasuh
3. Syarat wajib dan sahnya sekaligus
antara lain :
Adapun
syarat wajib dan sahnya sekaligus, antara lain :
a. Akil /
berakal
b. Sucinya perempuan dari darah dan nifas
c. Tidak
tidur atau lupa
B.
TAYAMMUM
1. Pengertian Tayammum.
Menurut
bahasa, Tayammum berarti menuju kedebu. Sedangkan menurut pengertian syari’at,
tayammum ialah mengusap debu ke wajah dan kedua tangan dengan niat untuk
mendirikan sholah atau lainnya.
Tayammum
ini telah ditetapkan Al-Qur’an, Al-Hadist dan Ijma’ para ulama dalam Al-Qur’an
Allah berfirman :
“
Kemudian kalian tidak mendapatkan air,
maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (suci). Usaplah wajah dan tangan
kalian”(Q.S An-Nisa : 43)[8][8].
Tayammum
juga berarti sebagai pengganti wudhu atau mandi, tukhsah (keringanan) untuk
orang yang tidak dapat memakai air karena beberapa halangan (Uzur). Yaitu :
a. Uzur
karena sakit (kalau ia memakai air bertambah sakitnya)
b. Karena dalam perjalanan
2. Tata Cara Tayammum.
a. Membaca
basmalah
b. Renggangkan jari-jari, tempelkan
kedebu, tekan-tekan hingga debu melekat.
c. Angkat
kedua tangan lalu tiup telapak tangan untuk menipiskan debu yang menempel,
tetapi tiup kearah berlainan dari sumber debu tadi
d. Niat tayammum :Nawaytuttayammuma Listiba Hatishalaati Fardhollilahi ta’ala (saya
niat tayammum untuk diperbolehkan melakukan sholat karena Allah ta’ala)
e. Mengusap
telapak tangan kemuka secara merata
f. Bersihkan
debu yang tersisa ditelapak tangan
g. Ambil
debu lagi dengan merenggangkan jari-jari, tempelkan kedebu, tekan-tekan hingga
debu melekat
h. Angkat kedua tangan lalu tiup kearah
berlainan dari sumber debu tadi
3. Syarat Tayammum.
a. Telah
masuk waktu sholat
b. Memakai tanah berdebu yang bersih dari
najis dan kotoran (harus suci)
c. Memenuhi
alasan atau sebab melakukan tayammum
d. Sudah berupaya / berusaha mencari air
namun tidak ketemu
e. Tidak
haid maupun nifas bagi wanita(perempuan)
f. Menghilangkan
najis yang melekat pada tubuh.
4. Rukun Tayammum.
a. Niat
tayammum
b. Menyapu muka dengan debu atau tanah
c. Menyapu
kedua tangan dengan debu / tanah hingga kesiku
5. Sebab-sebab diperbolehkan Tayammum
Diperbolehkan
tayammum untuk orang yang berhadast kecil maupun hadast besar, baik dalam waktu
mukim ataupun perjalanan. Jika ditemui salah satu sebab-sebab berikut :
a. Diperbolehkannya
tayammum adalah sebagai ganti wudhu jika seseorang tidak memperoleh air, atau
ada tetapi tidak cukup untuk bersuci.
b. Sakit yang tidak diperbolehkan terkena
air menurut dokter / ahli kesehatan.
c. Jika
air sangat dingin dan ada dugaan kuat akan datang bahaya sebab penggunaannya
dengan syarat memanaskan air tersebut, walau dengan cara diupahkan.
d. Jika air ada didekat seseorang tetapi
ia khawatir terhadap keselamatan diri, kehormatan dan harta atau khawatir akan
kehilangan kawan, atau air terhalang oleh mungsuh yang ditakutinya.
e. Mempunyai
air cukup untuk wudhu / mandi besar namun sangat dibutuhkan untuk memberi minum
manusia atau hewan yang dianggap mulia oleh syariat Islam (haram bila dibunuh)
f. Jika
seorang sanggup memakai air, tetapi ia akan habis waktu sholat bila memakainya
untuk berwudhu atau mandi. Maka hendaklah ia bertayammum dengan mengerjakan
sholat, serta tida wajib ia mengulangnya kembali[12][12].
6. Sunah Tayammum
a. Membaca
basmalah
b. Menghadap kiblat
c. Menghembus
tanah dari dua tapak tangan supaya tanah yang diatas tangan itu menjadi tipis
d. Mendahulukan yang kanan dari pada yang
kiri
e. Membaca
dua kalimat syahadat sesudah selesai Tayammum, sebagaimana sesudah selesai
wudhu[13][13].
7. Hal-hal yang membatalkan Tayammum
Hal-hal
yang membatalkan Tayammum, antara lain :
a. Semua
hal yang membatalkan wudhu juga membatalkan tayammum
b. Ada air mendapat air sebelum sholat,
batallah tayammum
c. Bagi
orang yang tayammum karena ketiadaan air, bukan karena sakit
C.
MANDI
1. Pengertian Mandi.
Mandi
adalah meratakan atau mengalirkan air keseluruh tubuh. Sedangkan mandi besar /
junub /wajib adalah mandi dengan menggunakan air suci dan bersih (air mutlak)
yang mensucikan dengan mengalirkan air tersebut keseluruh tubuh mulai dari
ujung rambut sampai ujung kaki. Tujuan mandi wajib adalah untuk menghilangkan
hadast besar yang harus dihilangkan sebelum melakukan ibadah sholat.
Mandi itu disyariatkan
berdasarkan Firman Allah SWT :
“Dan jika kamu junub hendaklah bersuci!” (Q.S Al-Maidah : 6)[15][15]
2. Hal-hal yang mewajibkan mandi wajib.
Mandi
itu diwajibkan atas 5 perkara :
a. Keluar
air mani disertai syahwat, baik diwaktu tidur maupun bangun, dari laki-laki
atau wanita.
b. Hubungan kelamin, yaitu memasukan alat
kelamin pria kedalam alat kelamin wanita, walau tidak sampai keluar air mani.
Firman
Allah Ta’ala : “jika kamu junub,
hendaklah kamu bersuci”.
c. Terhentinya
haid dan nifas.
d. Mati, bila seorang menemui ajal wajiblah
memandikannya berdasarkan ijma’.
3. Rukun (Fardhu) dan Syarat-syarat Mandi
Besar.
Rukun
mandi besar ada 2 antara lain :
a. Niat (bersamaan dengan membasuh permulaan
anggota tubuh).
b. Membasuh air dengan tata keseluruhan
tubuh, yakni dari ujung rambut sampai ujung kaki.
Sedangkan
syarat-syarat mandi besar yaitu
Antara
lain :
a. Beragama
islam
b. Sudah tammyiz
c. Bersih
dari haid dan nifas
d. Bersih dari sesuatu yang menghalangi
sampainya air pada seluruh anggota tubuh seperti cat, lilin dan sebagainya
e. Pada
anggota tubuh harus tidak ada sesuatu yang bisa merubah sifat air untuk mandi
seperti minyak wangi dan lainnya
f. Harus
mengerti bahwa mandi besar hukumnya fardhu (wajib)
g. Salah
satu dari rukun-rukun mandi tidak boleh di I’tikadkan sunah
4. Sunah-sunah mandi wajib
Disunahkan
bagi yang mandi memperhatikan perbuatan rosulullah SAW ketika mandi itu, hingga
ia mengerjakan sebagai berikut :
a. Mulai
dari mencuci kedua tangan hingga dua kali
b. Kemudian membasuh kemaluan
c. Lalu
berwudhu secara sempurna seperti halnya wudhu buat sholat. Dan ia boleh
menangguhkan membasuh kedua kaki sampai selesai mandi, bila ia mandi itu
pasutembaga dll.
d. Kemudian menuangkan air ke atas kepala
sebanyak tiga kali sambil menyela-nyela rambut agar air sampai membasahi
urat-uratnya.
e. Lalu
mengalirkan air keseluruh badan memulai sebelah kanan lalu sebelah kiri tanpa
mengabaikan dua ketiak, bagian dalam telinga, pusar dan jari-jari kaki serta
mengasah anggota tubuh yang dapat digosok[18][18].
5. Tata Cara Mandi Wajib
Hal-hal
yang perlu diperhatikan selama mandi karena wajib untuk dilakukan :
a. Membaca
Niat
“Nawaitul ghusla lirof’il hadatsil fardlol
ilaahita’ala”
b. Membilas / membasuh seluruh badan
dengan air (air mutlak yang menyucikan) dari ujung kaki ke ujung rampbut secara
merata.
0 komentar:
Posting Komentar