SADHU, TAYAMMUM, DAN MANDI BESAR



   
A.     WUDHU
1.      Pengertian Wudhu
Wudhu menurut bahasa adalah kebersihan, sedangkan menurut syariah adalah beribadah kepada Allah SWT, dengan membasuh empat anggota badan dengan cara khusus. Oleh karena itu, orang yang membasuh anggota tubuhnya untuk diajarkan kepada orang lain. Tidak di anggap wudhu karena, menurut syariah, harus ada niat untuk ibadah kepada Allah SWT[1][1].
Berwudhu ini tegas di syariatkan berdasarkan tiga macam alasan :
·       Alasan Pertama, kitab suci Al-Qur’an Firman Allah SWT.
Hai orang-orang  beriman! Jika kami hendak berdiri melakukan sholat, basuhilah mukamu dan tanganmu sampai kesiku, lalu sapulan kepalamu dan basuh kakimu hingga dua mata kaki”. (Q.S. Al-Maidah : 6)
·      Alasan Kedua,  Sunah. Di riwayatkan oleh Abu Hurairah ra. Bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda :
“Allah tidak menerima sholat seseorang diantaramu bila ia berhadast, sampai ia berwudhu”.
·      Alasan Tiga, Ijma’. Telah terjalin kesepakatan kaum muslimin atas di syari’atkan wudhu, semenjak zaman Rosulullah SAW. Hingga sekarang ini, hingga tak dapat disangkai lagi bahwa ia adalah ketentuan yang berasal dari agama[2][2].

2.      Fardhu Wudhu
Wudhu itu mempunyai Fardhu dan rukun, rukun dari mana hakikatnya dapat tersusun dan seandainya salah satu diantaranya ketinggalan, tiadalah wudhu itu terwujud dan tidak dipandang sah menurut agama.
Perinciannya adalah sebagai berikut :
a.       Niat, maksudnya ialah kemauan tertuju terhadap perbuatan,, demi mengharapkan keridhoan Allah dan mematuhi peraturannya.
b.      Membasuh muka.
c.       Mencuci kedua tangan hingga siku.
d.      Mengusap kepala.
e.       Mencuci kedua kaki hingga mata kaki.
f.        Tertib[3][3].

3.      Sunah-sunah Wudhu
Yaitu ucapan atau perbuatan yang terus menerus dilakukan oleh Nabi SAW, dan tiada pula dicegah orang meninggalkannya.
Adapun sunahnya wudhu ada 10 perkara yaitu :
a.       Membaca basmalah pada permulaannya.
b.      Membasuh kedua telapak tangan sampai pada pergelangannya.
c.       Berkumur sesudah membasuh kedua telapak tangan.
d.      Meratakan didalam mengusap kepala.
e.       Mengusap bagian kedua tangan.
f.        Memasukan air ke dalam sela-sela rambut jenggot.
g.       Memasukan air pada sela-sela jari tangan dan kaki.
h.      Mendahulukan anggota wudhu yang kanan dari pada yang kiri.
i.         Mengulang 3 kali pada setiap anggota yang dibasuh atau diusap.
j.         Sambung-menyambung[4][4].

4.      Tata Cara Wudhu
Cara Wudhu :
a.       Membaca basmalah
b.      Membasuh tangan
c.       Niat wudhu
d.      Berkumur dan membersihkan gigi (3x)
e.       Membasuh seluruh muka wajah sampai rata (sela-sela janggut bila ada) (3x)
f.        Membasuh tangan hingga siku merata (3x yang kanan dulu)
g.       Membasuh rambut bagian depan sampai rata (3x)
h.      Membasuh daun telinga (kuping) hingga merata (3x sebalah kanan  dulu)
i.         Membasuh kaki hingga mata kaki sampai rata (3x kanan dahulu)
j.         Membaca do’a setelah wudhu[5][5].

5.      Hal-hal Yang Membatalkan wudhu
Ada berapa hal yang menyebabkan batalnya wudhu dan menghalanginya untuk mencapai faedah yang dimaksud. Sebagai berikut :
a.       Sesuatu yang keluar dari salah satu kedua jalan baik depan maupun belakang (Qubul / Dubur). Termasuk didalamnya :
-          Kencing
-          Buang air besar
-          Angin dubur yakni kentut
-          Mani
-          Madzi
-          Wadi
b.      Tidur nyenyak hingga tiada kesadaran lagi, tanpa tetapnya pinggul diatas lantai.
c.       Hilang akal, baik karena gila, pingsan, mabuk, kesurupan, ayan, dll.
d.      Menyentuh kemaluan tanpa ada batas dengan lawan jenis ataupun tidak[6][6].

6.      Syarat-syarat wdhu
Syarat-syarat wudhu dibagi menjadi 3 bagian :
1.      Syarat wajib wudhu
Adalah syarat yang diwajibkan orang mukallaf untuk berwudhu, dimana apabila syarat atau sebagian padanya hilang, ia tidak wajib melakukan wudhu.
Adapaun syarat wajib wudhu, antara lain :
a.       Baligh/dewasa
b.      Masuk waktu sholat
c.       Bukan orang yang mempunyai wudhu
d.      Mampu melaksanakan wudhu.
2.      Syarat sah wudhu
Antara lain :
a.       Air yang digunakan adalah thahur (mensucikan)
b.      Orang yang berwudhu itu mumayyiz
c.       Tidak terdapat penghalang yang dapat menghalangi sampainya air ke anggota wudhu yang hendak dibasuh
3.      Syarat wajib dan sahnya sekaligus antara lain :
Adapun syarat wajib dan sahnya sekaligus, antara lain :
a.       Akil / berakal
b.      Sucinya perempuan dari darah dan nifas
c.       Tidak tidur atau lupa
d.      Islam[7][7].


B.     TAYAMMUM
1.      Pengertian Tayammum.
Menurut bahasa, Tayammum berarti menuju kedebu. Sedangkan menurut pengertian syari’at, tayammum ialah mengusap debu ke wajah dan kedua tangan dengan niat untuk mendirikan sholah atau lainnya.
Tayammum ini telah ditetapkan Al-Qur’an, Al-Hadist dan Ijma’ para ulama dalam Al-Qur’an Allah berfirman :
Kemudian kalian tidak mendapatkan air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (suci). Usaplah wajah dan tangan kalian”(Q.S An-Nisa : 43)[8][8].

Tayammum juga berarti sebagai pengganti wudhu atau mandi, tukhsah (keringanan) untuk orang yang tidak dapat memakai air karena beberapa halangan (Uzur). Yaitu :
a.       Uzur karena sakit (kalau ia memakai air bertambah sakitnya)
b.      Karena dalam perjalanan
c.       Karena tidak ada air[9][9].

2.      Tata Cara Tayammum.
a.       Membaca basmalah
b.      Renggangkan jari-jari, tempelkan kedebu, tekan-tekan hingga debu melekat.
c.       Angkat kedua tangan lalu tiup telapak tangan untuk menipiskan debu yang menempel, tetapi tiup kearah berlainan dari sumber debu tadi
d.      Niat tayammum :Nawaytuttayammuma Listiba Hatishalaati Fardhollilahi ta’ala (saya niat tayammum untuk diperbolehkan melakukan sholat karena Allah ta’ala)
e.       Mengusap telapak tangan kemuka secara merata
f.        Bersihkan debu yang tersisa ditelapak tangan
g.       Ambil debu lagi dengan merenggangkan jari-jari, tempelkan kedebu, tekan-tekan hingga debu melekat
h.      Angkat kedua tangan lalu tiup kearah berlainan dari sumber debu tadi
i.         Mengusap debu ke tangan kanan lalu ke tangan kiri[10][10].

3.      Syarat Tayammum.
a.       Telah masuk waktu sholat
b.      Memakai tanah berdebu yang bersih dari najis dan kotoran (harus suci)
c.       Memenuhi alasan atau sebab melakukan tayammum
d.      Sudah berupaya / berusaha mencari air namun tidak ketemu
e.       Tidak haid maupun nifas bagi wanita(perempuan)
f.        Menghilangkan najis yang melekat pada tubuh.

4.      Rukun Tayammum.
a.       Niat tayammum
b.      Menyapu muka dengan debu atau tanah
c.       Menyapu kedua tangan dengan debu / tanah hingga kesiku
d.      Mentertibkan rukun-rukun[11][11].

5.      Sebab-sebab diperbolehkan Tayammum
Diperbolehkan tayammum untuk orang yang berhadast kecil maupun hadast besar, baik dalam waktu mukim ataupun perjalanan. Jika ditemui salah satu sebab-sebab berikut :
a.       Diperbolehkannya tayammum adalah sebagai ganti wudhu jika seseorang tidak memperoleh air, atau ada tetapi tidak cukup untuk bersuci.
b.      Sakit yang tidak diperbolehkan terkena air menurut dokter / ahli kesehatan.
c.       Jika air sangat dingin dan ada dugaan kuat akan datang bahaya sebab penggunaannya dengan syarat memanaskan air tersebut, walau dengan cara diupahkan.
d.      Jika air ada didekat seseorang tetapi ia khawatir terhadap keselamatan diri, kehormatan dan harta atau khawatir akan kehilangan kawan, atau air terhalang oleh mungsuh yang ditakutinya.
e.       Mempunyai air cukup untuk wudhu / mandi besar namun sangat dibutuhkan untuk memberi minum manusia atau hewan yang dianggap mulia oleh syariat Islam (haram bila dibunuh)
f.        Jika seorang sanggup memakai air, tetapi ia akan habis waktu sholat bila memakainya untuk berwudhu atau mandi. Maka hendaklah ia bertayammum dengan mengerjakan sholat, serta tida wajib ia mengulangnya kembali[12][12].

6.      Sunah Tayammum
a.       Membaca basmalah
b.      Menghadap kiblat
c.       Menghembus tanah dari dua tapak tangan supaya tanah yang diatas tangan itu menjadi tipis
d.      Mendahulukan yang kanan dari pada yang kiri
e.       Membaca dua kalimat syahadat sesudah selesai Tayammum, sebagaimana sesudah selesai wudhu[13][13].

7.      Hal-hal yang membatalkan Tayammum
Hal-hal yang membatalkan Tayammum, antara lain :
a.       Semua hal yang membatalkan wudhu juga membatalkan tayammum
b.      Ada air mendapat air sebelum sholat, batallah tayammum
c.       Bagi orang yang tayammum karena ketiadaan air, bukan karena sakit
d.      Murtad[14][14].





C.      MANDI
1.      Pengertian Mandi.
Mandi adalah meratakan atau mengalirkan air keseluruh tubuh. Sedangkan mandi besar / junub /wajib adalah mandi dengan menggunakan air suci dan bersih (air mutlak) yang mensucikan dengan mengalirkan air tersebut keseluruh tubuh mulai dari ujung rambut sampai ujung kaki. Tujuan mandi wajib adalah untuk menghilangkan hadast besar yang harus dihilangkan sebelum melakukan ibadah sholat.
                   Mandi itu disyariatkan berdasarkan Firman Allah SWT :
                   Dan jika kamu junub hendaklah bersuci!” (Q.S Al-Maidah : 6)[15][15]

2.      Hal-hal yang mewajibkan mandi wajib.
Mandi itu diwajibkan atas 5 perkara :
a.       Keluar air mani disertai syahwat, baik diwaktu tidur maupun bangun, dari laki-laki atau wanita.
b.      Hubungan kelamin, yaitu memasukan alat kelamin pria kedalam alat kelamin wanita, walau tidak sampai keluar air mani.
Firman Allah Ta’ala : “jika kamu junub, hendaklah kamu bersuci”.
c.       Terhentinya haid dan nifas.
d.      Mati, bila seorang menemui ajal wajiblah memandikannya berdasarkan ijma’.
e.       Orang kafir bila masuk islam[16][16].

3.      Rukun (Fardhu) dan Syarat-syarat Mandi Besar.
Rukun mandi besar ada 2 antara lain :
a.        Niat (bersamaan dengan membasuh permulaan anggota tubuh).
b.      Membasuh air dengan tata keseluruhan tubuh, yakni dari ujung rambut sampai ujung kaki.

Sedangkan syarat-syarat mandi besar yaitu
Antara lain :
a.       Beragama islam
b.      Sudah tammyiz
c.       Bersih dari haid dan nifas
d.      Bersih dari sesuatu yang menghalangi sampainya air pada seluruh anggota tubuh seperti cat, lilin dan sebagainya
e.       Pada anggota tubuh harus tidak ada sesuatu yang bisa merubah sifat air untuk mandi seperti minyak wangi dan lainnya
f.        Harus mengerti bahwa mandi besar hukumnya fardhu (wajib)
g.       Salah satu dari rukun-rukun mandi tidak boleh di I’tikadkan sunah
h.      Air yang digunakan harus suci dan mensucikan[17][17].

4.      Sunah-sunah mandi wajib
Disunahkan bagi yang mandi memperhatikan perbuatan rosulullah SAW ketika mandi itu, hingga ia mengerjakan sebagai berikut :
a.       Mulai dari mencuci kedua tangan hingga dua kali
b.      Kemudian membasuh kemaluan
c.       Lalu berwudhu secara sempurna seperti halnya wudhu buat sholat. Dan ia boleh menangguhkan membasuh kedua kaki sampai selesai mandi, bila ia mandi itu pasutembaga dll.
d.      Kemudian menuangkan air ke atas kepala sebanyak tiga kali sambil menyela-nyela rambut agar air sampai membasahi urat-uratnya.
e.       Lalu mengalirkan air keseluruh badan memulai sebelah kanan lalu sebelah kiri tanpa mengabaikan dua ketiak, bagian dalam telinga, pusar dan jari-jari kaki serta mengasah anggota tubuh yang dapat digosok[18][18].

5.      Tata Cara Mandi Wajib
Hal-hal yang perlu diperhatikan selama mandi karena wajib untuk dilakukan :
a.       Membaca Niat
Nawaitul ghusla lirof’il hadatsil fardlol ilaahita’ala
b.      Membilas / membasuh seluruh badan dengan air (air mutlak yang menyucikan) dari ujung kaki ke ujung rampbut secara merata.
c.       Hilangkan najis bila ada[19][19].

























Share on Google Plus

About Unknown

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar

selamat